Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pekan Ini
9 Desember 2024 16:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai pelaku terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus dijadwalkan berlangsung pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan dengan pendekatan yang berbeda.
"Ya kemungkinan minggu ini, nanti akan kita berita tahu ya pelaksanaannya. Tapi tentunya, sepertinya kalau anak itu tertutup. Tidak bisa dipublikasikan seperti peristiwa pembunuhan biasa," ujarnya.
Ade juga menjelaskan bahwa pemberkasan kasus ini memiliki batas waktu maksimal 15 hari sejak peristiwa terjadi.
"15 hari maksimal, dari sejak peristiwa terjadi pemberkasan, kami sudah harus kirim ke kejaksaan," tegasnya.
Kasus ini melibatkan seorang anak di bawah umur yang menusuk ayah, nenek, dan ibunya. Ayah dan nenek pelaku tewas sementara ibunya selamat dengan luka berat.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (30/11).
ADVERTISEMENT
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider 315 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT, dikarenakan pelaku masih di bawah umur pasal tersebut akan disesuaikan dengan UU perlindungan anak.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus menggali berbagai informasi untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini.