Polisi: Remaja Admin Facebook STM se-Jabodetabek Bikin Meme dan Video Ajak Rusuh

20 Oktober 2020 9:37 WIB
Kericuhan massa aksi siswa STM di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kericuhan massa aksi siswa STM di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim dan Polda Metro Jaya menangkap admin WA grup dan facebook STM se-Jabodetabek. Mereka remaja belasan tahun dan ada yang masih pelajar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan mereka diduga sebagai penggerak massa perusuh dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu. Mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Yusri mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap MLAI (16) di Klender, Jakarta Timur pada Senin (19/10).
"Yang pertama inisialnya adalah MLAI. Dia SMK di salah satu apa salah satu murid SMK ya di Jakarta, umurnya 16 tahun, tempat penangkapan daerah Klender, Jakarta Timur, konten Facebook STM Se-Jabodetabek," ucap Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Massa aksi yang ricuh di tengah unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain MLAI, polisi juga menangkap WH (16), seorang pelajar dan anggota Anarko. Keduanya diduga melanggar UU ITE dengan melakukan penghasutan, provokasi, penyebaran berita bohong dalam bentuk meme dan video-video yang mereka sebarkan.
ADVERTISEMENT
"Dia adminnya melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi menghasut ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM Se-Jabodetabek, termasuk tanggal 20 ini," kata dia.