Polisi: Remaja Open BO yang Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Ekstasi hingga Kejang

26 April 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menyebut remaja 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba.
ADVERTISEMENT
"Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Bintoro mengatakan, korban dicekoki oleh 2 pelaku yang bernama Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB. Para pelaku menyewa korban yang menjajakan jasa 'Open BO'.
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akibat dicekoki narkoba, lanjut Bintoro, korban mengalami kejang. Polisi menduga korban meninggal dunia akibat overdosis.
"Kemungkinan besar ya (korban tewas akibat overdosis). Karena yang bersangkutan informasinya setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang ya," ungkap Bintoro.
"Kondisi kejang, mungkin antara campur sabu dengan inex ekstasi yang diminum ini," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Bintoro.