Polisi Ringkus 6 Penjual Obat Keras di Bojongsoang Kabupaten Bandung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang saat melakukan penggerebekan pada rumah warga yang diduga pelaku penyebaran Obat Keras Tertentu (OKT), Jumat (20/2). Foto: Dok. Polsek Bojongsoang
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang saat melakukan penggerebekan pada rumah warga yang diduga pelaku penyebaran Obat Keras Tertentu (OKT), Jumat (20/2). Foto: Dok. Polsek Bojongsoang

Enam orang pengedar obat keras ilegal diringkus polisi pada Jumat (20/2). Keenamnya terjaring operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perum GBI Blok G2 No. 28 RT 02 RW 09, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tertentu yang disimpan dalam jumlah besar. Obat-obatan yang diamankan di antaranya Tramadol, Eksimer, dan jenis lainnya. Total barang bukti diperkirakan mencapai ratusan ribu butir.

Petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang saat melakukan penggerebekan pada rumah warga yang diduga pelaku penyebaran Obat Keras Tertentu (OKT), Jumat (20/2). Foto: Dok. Polsek Bojongsoang

"Operasi ini merupakan langkah nyata kami untuk mencegah penyebaran obat keras tertentu sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, dalam keterangannya.

"Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal," sambungnya.

Enam pengedar obat keras itu kini sudah dibawa ke Polsek Bojongsoang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami asal usul obat, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut.