Polisi Ringkus Geng Motor Melehoy 913, Pembunuh Warga di Jakpus

Kasus pembacokan yang menewaskan warga di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/2) dilakukan oleh geng motor Melehoy 913.
Sebanyak 7 dari 20 anggota geng motor itu berhasil dicokok polisi. Mereka berinisial DJ alias A, SP alias P, RM alias I, AN alias O, MO alias G, AY alias B, dan AS alias R.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, ada dua laporan yang masuk ke polisi terkait aksi mereka. Pertama di Jalan Pramuka Sari I sekitar pukul 04.30 WIB. Berselang 15 menit kemudian, mereka beraksi di Jalan Cempaka Putih Raya.
"Nama kelompoknya Melehoy 913 ini grup mereka. Eksistensi mereka ngajak tawuran," kata Heru saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Heru mengatakan, pergerakan kelompok ini sudah dipantau sejak Jumat. Namun, mengetahui banyak polisi yang berpatroli, mereka urung turun aksi. Kesempatan mereka akhirnya datang ketika polisi selesai berjaga pada Minggu menjelang subuh.
"Indikasi kita pantau tiap malam libur mereka melakukan aksinya," kata Heru.
Menurut Heru, geng Melehoy 913 tidak merekrut anggotanya secara khusus. Kelompok yang selalu membawa senjata tajam ini juga tidak terorganisasi dengan baik. Antar anggotanya hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
"Perekrutannya pergaulan saja. Dengan komunikasi. Tidak ada organisasinya," kata Heru.
Target kebrutalan mereka juga terbilang acak. Selain klub motor yang ditemui di jalan, tak jarang mereka juga menyerang warga.
Seperti yang dialami Alfi seorang pedagang pecel lele di Jalan Pramuka Sari I. Pria yang berniat melerai itu justru terkena tebasan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Heru mengaku pihaknya masih mengejar anggota Melehoy 913 lainnya. Ia berharap mereka mau menyerahkan diri atau setidak membubarkan geng mereka.
"Ini baru tertangkap. Kita masih kembangkan. Masih ada yang kita cari," kata Heru.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
