Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ringkus Geng Motor yang Keroyok Pemuda di BKR Bandung
11 Oktober 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap SAS (19 tahun) dan FG (19), dua anggota kelompok motor tersangka penganiayaan FM (17). FM mengalami sejumlah luka-luka di bagian muka, badan, tangan dan kaki, imbas insiden itu.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menuturkan kasus ini terungkap usai orang tua korban FM membuat laporan. Laporannya tertanggal 01 Oktober 2024 bernomor LP/B/65/X/2024/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.
Budi membeberkan kejadian ini bermula saat FM bersama rekannya N, D, dan D, pulang pelesir dari Lembang sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (28/9). Tiba di persimpangan Jalan Pramuka-Jalan Riau, Bandung, mereka bertemu dengan kelompok bermotor.
“Saat korban bersama tiga temannya pulang ke arah Laswi tanpa disadari korban dikejar oleh komplotan yang berpapasan di Jalan Pramuka-Jalan Riau,” lanjutnya.
Di perempatan Jalan Laswi-Sukabumi motor FM ditendang hingga jatuh. FM lalu bangun dan kabur dengan sepeda motor ke arah Jalan Peta dan terpisah dengan rekannya.
Tapi kelompok tersangka mengejar FM. Nahasnya, tiba di Jalan BKR, FM terjatuh dari motor. FM yang jatuh lalu dikeroyok oleh para tersangka yang mengejarnya. Akibatnya, FM mengalami luka-luka bagian muka, badan, tangan dan kaki, dan mesti dirawat.
Dalam pengeroyokan itu tersangka SAS mengakui melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Tersangka FG mengakui dirinya ikut melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
ADVERTISEMENT
Selain SAS dan FG yang sudah ditangkap, seorang yang diduga tersangka lainnya, yakni R, kini masih diburu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi menyebut, R menggunakan stik bisbol saat melakukan penganiayaan.
“Maka dari itu, bagi pelaku yang masih DPO, saya harapkan menyerahkan diri kepada polsek terdekat atau komunitas terdekat, karena kami akan cari terus,” katanya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 dan atau 365 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pencurian disertai kekerasan.
“Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” sebut Budi.