Polisi Ringkus IRT yang Bawa Kabur dan Jual 7 Mobil Rental di Jakarta Barat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil. Foto: Shutterstock

Polisi meringkus seorang wanita pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial IS di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku sebelumnya membawa kabur dan menjual sebanyak 7 mobil rental.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait aksi pelaku. Pelapor mengaku geram lantaran pelaku menyewa mobil mereka namun tidak dikembalikan.

"Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur," kata AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin (5/9).

Syafri menyebut, ada 10 korban atas kejadian ini namun yang melapor hanya 1 orang. Modus yang dipakai pelaku adalah dengan melakukan penyewaan terhadap sejumlah rental mobil ada harian dan mingguan.

"Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban," terang Syafri.

Pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT). Setelah membawa kabur mobil rental itu, ia menjual secara putus hingga menggadai mobil tersebut.

"Hasil dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya," terangnya.

Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 BPKB mobil Suzuki Pikap, 1 unit Mobil Suzuki Carry Pikap Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu.

Kemudian 1 unit Mobil Suzuki Carry Pikap Nopol B-9461-FAT warna hitam, 1 unit Mobil Suzuki Gran Max Fan Nopol B-9526-WCB warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Cary Pikap Nopol B-9909-RI warna hitam.

Lalu 1 unit Mobil Suzuki Carry Pikap Nopol B-9695-BAW warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki Carry Pikap Nopol B-9021-BAT warna hitam

Syafri menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya.

"Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya," ucapnya

Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.