Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ringkus Keyko, Ratu Muncikari Prostitusi Online Surabaya
9 Mei 2018 19:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang muncikari penyedia jasa prostitusi online jaringan nasional. Dia adalah Yunita alias Keyko (40), warga Denpasar Bali yang dijuluki ratu prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Meski pernah menjalani masa hukuman, Keyko kembali menjalankan aksinya sebagai muncikari melalui jejaring media sosial dan WhatsApp.
Keyko harus berurusan dengan setelah aksinya menjajakan ratusan wanita melalui media sosial terbongkar. Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Senin (7/5), saat dua wanita berinisial AI dan YIL tertangkap tengah melayani dua orang pria di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya.
"AI dan YIL ditawarkan tersangka (Keyko) ke pelanggan melalui media sosial WhatsApp dengan tarif yang berbeda-beda. Ternyata Keyko juga ada di lokasi lalu kami tangkap," kata Arman dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Rabu (9/5).
Modus yang dilakukan Keyko adalah dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang bekerja dengannya. Setelah pria hidung belang itu sepakat untuk memilih, barulah mereka bertransaksi.
ADVERTISEMENT
"Harganya berkisar Rp 1,5 juta-Rp 5 juta. Tapi mereka wajib setor ke muncikarinya sebesar 35 persen," kata Arman.
Arman mengatakan, wanita yang 'dijual' oleh Yunita memiliki rentang usia antara 20 hingga 30 tahun, kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai model. Lokasi operasi Keyko ada di 7 kota besar Indonesia salah satunya Surabaya dan Denpasar.
"Wanita yang dijual memang kebanyakan model tapi non artis. Keyko sudah pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tiga tahun lalu, kali ini diulangi kembali aksinya," ungkap Arman.
Keyko ikut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Dia mengaku dapat meraup ratusan juta rupiah setiap bulan dari bisnis prostitusi yang dia jalankan.
"Semua untuk kebutuhan pribadi. Wanita yang ikut saya ada ratusan, tapi jumlahnya lebih sedikit (dari pada dulu)," akunya.
ADVERTISEMENT
Untuk menggaet wanita cantik, Keyko mengaku biasa merekrut lewat kenalan pribadinya. "Untuk proses rekrutmen ada kenalan pribadi atau lewat orang," jelasnya.
Saat penangkapan, polisi ikut mengamankan barang bukti, yakni 4 unit HP, buku ATM, alat kontrasepsi, uang tunai Rp 2,5 juta. Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Arman.