Polisi Ringkus Pencipta Lagu Dangdut Yanto Sari Terkait Narkoba

6 Februari 2019 11:10 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua orang musisi dan pencipta lagu terkait penyalahgunaan narkoba. Kedua orang tersebut adalah Yanto Sari dan Romy Patti Selano alias Ade. Selain keduanya, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya atas nama Yudi Sudarso dan Mike Adriyani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka diamankan di Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Senin (4/2). "Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP plus SIM card," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2). Sementara, dua orang tersangka lainnya ditangkap dirumah seorang bernama Uda di Gg. Mohamad RT.008/04 No.34 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB pada saat hendak membeli barang haram tersebut. "Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 namun tidak ditemukan DPO Uda tetapi ada tersangka 3 dan 4, 'pasien' sedang menunggu pesanan narkotika, dilakukan penggeledahan," jelas Argo. Yanto Sari merupakan pencipta lagu untuk sejumlah penyanyi antara lain Via Vallen, Nella Kharisma, Yopi Latul, dan Trio Macan. Lagu ciptaanny antara lain Goyang Nasi Padang dan Goyang Pistol. Sedangkan Romy alias Ade diketahui berprofesi sebagai pengaransemen musik.
ADVERTISEMENT