kumplus- LIPSUS- Rachel Vennya

Polisi: Rizieq Takut Ditangkap, Sehingga Dia Menyerah dan Datang ke Polda Metro

12 Desember 2020 13:16 WIB
comment
195
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dengan inisiatif sendiri akhirnya bersedia datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menduga, kehadiran Rizieq dalam pemeriksaan hari ini memiliki alasan khusus. Ia menyebut, Rizieq kemungkinan takut ditangkap sehingga ia berinisiatif datang memenuhi panggilan polisi.
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Kemudian tindak lanjut yang kita lakukan sekarang ini adalah kita lakukan proses swab antigen. Kemudian kita berikan surat perintah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Yusri menambahkan, kepolisian tak melakukan pemanggilan Habib Rizieq pada hari ini. Ia hanya menyatakan penyidik akan langsung melakukan penangkapan.
"Kan sudah ngomong Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap dia menyerah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian kembali menegaskan pernyataannya mengenai kemungkinan Rizieq akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Jadi gini, prosesnya setelah di-swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan," jelasnya.
Itu artinya, seluruh prosedur lanjutan mengenai nasib Rizieq harus menunggu hasil pemeriksaan. Karena apa pun keputusan setelah Rizieq diperiksa merupakan kewenangan penyidik.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerah," ucapnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten