Polisi Robohkan Dua Markas Peredaran Narkoba di Sumatera Utara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satu buah ekskavator merobohkan markas narkoba di Jalan Jermal Kecamatan Percut Seituan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satu buah ekskavator merobohkan markas narkoba di Jalan Jermal Kecamatan Percut Seituan Foto: Istimewa

Tim gabungan kepolisian dan TNI merobohkan dua rumah yang kerap dijadikan markas peredaran narkoba di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8). Kedua rumah dirobohkan dengan menggunakan ekskavator.

Kapolsek Medan Area, Anjas Asmara, mengatakan, perobohan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pengguna maupun pengedar narkoba. Anjas berharap, kegiatan ini mampu membersihkan peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

"Hari ini masih dua rumah yang kita robohkan. Insyaallah nanti akan kita data lagi, jika terbukti akan kita tindak lagi seperti ini," ungkap Anjas.

Kegiatan ini masuk dalam program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) berdasarkan instruksi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto. Meski pelaku berkali-kali ditangkap, namun, peredaran narkoba di Jalan Jermal terus berjalan lantaran masih ada transaksi narkoba di dalam markas tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk saling bersinergi memberantas narkoba," tutur Anjas.