Polisi: Sebelum Membunuh, Argiyan Perkosa Pacarnya di Kontrakan

22 Januari 2024 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Argiyan Arbirama (20 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, berinisial KRA (20). Sebelum dibunuh, korban lebih dulu diperkosa oleh Argiyan.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis sore (18/1). Saat itu, Argiyan meminta kekasihnya untuk menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).
Setelah itu, Argiyan mengajak korban ke kamar tidur. Korban sempat menolak. Namun, Argiyan melakukan pemaksaan dengan menarik tangan korban.
Karena mengalami pemaksaan, korban mencoba melawan dengan berteriak dan meronta-ronta.
Suasana lokasi perempuan muda yang ditemukan tewas di kontrakan di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud, Sukmajaya, Depok pada Kamis (18/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
"Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas. Setelah itu, pelaku mulai membuka baju dan celana korban, dan saat itu korban sempat melawan," ujar Wira.
ADVERTISEMENT
"Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh pelaku, dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban," kata dia.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, Argiyan kembali memakaikan pakaian kekasihnya itu. Saat itu, korban masih terkulai lemas akibat cekikan yang diterimanya.
Argiyan juga sempat mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal. Bahkan, ia pun mengambil sejumlah barang korban seperti ponsel dan dompet, lalu melarikan diri.
Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial. Di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia," ujar Wira.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1).
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.