Polisi Sebut Ada 2 Pasien di RSHS yang Jadi Korban Dokter Priguna

9 April 2025 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap, bahwa selain anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ada 2 orang lainnya yang menjadi korban dugaan pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (31), residen yang telah diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad.
ADVERTISEMENT
Kedua korban itu merupakan pasien yang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut. Informasi ini Polda Jabar peroleh dari pihak rumah sakit.
“Satu yang kita tangani. Jadi yang dua masih di rumah sakit belum kita periksa. Keterangan dari rumah sakit,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (9/4).
“Pasien. Bukan (keluarga pasien). Beda cerita, pelaku sama, tapi cerita beda lagi,” imbuhnya.
Surawan menerangkan bahwa pihaknya sempat hendak meminta keterangan dari salah satu terduga korban sebelum Lebaran kemarin. Namun, langkah itu tertunda karena libur hari raya.
“Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kita minta keterangan cuma keburu Lebaran. Kita masih menunggu. Waktu itu didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih menunggu waktunya untuk mendatangi dia,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah kedua korban tersebut turun diperkosa oleh Priguna?
“Infonya begitu,” ujar Surawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan agar para korban dapat mengadu ke pihak kepolisian sehingga perkaranya dapat segera diproses.
Dia menuturkan, pihaknya membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelecehan Priguna.
“Ada kemungkinan (jumlah korban bertambah), tetapi kami menunggu dari korban berikutnya (untuk melapor). Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap Priguna Anugerah Pratama atas pemerkosaan terhadap perempuan 21 tahun, anak dari salah satu pasien di RSHS Bandung, pada 23 Maret 2025. Tersangka membius korban hingga tak sadar diri sebelum melakukan tindakan bejatnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Priguna ditahan di Mapolda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam 12 tahun penjara berdasarkan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.