Polisi Sebut Akun Penghina Walkot Risma Tak Sesuai Identitas Pelaku

31 Januari 2020 20:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun diduga penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Akun diduga penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan akun Facebook Zakria Dzatil. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, akun tersebut berbeda dengan identitas asli terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Profiling identitas akun Facebook tersebut, namun masih tahap pendalaman, apakah benar akun tersebut nama yang bersangkutan. Ini tim masih bekerja, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menangkap pelaku," kata Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Jumat (31/1).
"Identitas akun Facebook bukan identitas pelaku. Akan kita dalami lagi, siapa akun itu. Masih tahap pendalaman, tim masih bekerja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," imbuhnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di SDN Krembangan Selatan III, Surabaya, Rabu (15/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sudamiran juga menyebut, pemilik akun tersebut diduga tinggal di Jawa Barat. Ia menegaskan, pihaknya akan segera menangkap pelaku jika buktinya sudah kuat.
"Di luar kota, Jawa Barat. Nanti kita tangkap kalau cukup buktinya, kita bawa ke Surabaya," pungkasnya.
Dugaan penghinaan terhadap Risma itu awalnya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Selasa (21/1). Menurutnya, unggahan di akun tersebut soal Risma sudah meresahkan masyarakat Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” ujar Febri dalam siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (24/1).
Pada Selasa (28/1), polisi sudah memanggil sembilan orang saksi dari masyarakat, LSM, dan saksi ahli. Pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu dilakukan untuk menentukan tindak pidana atas postingan Zikria Dzatil itu.