Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Tak Ada Riwayat Gangguan Jiwa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Anak berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dipastikan tak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Gak ada (riwayat gangguan jiwa)" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Rabu (4/12).

Nurma menambahkan, pelaku tak pernah berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit terkait gangguan kejiwaan. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman.

"Belum pernah (dirawat atau berobat)" ucap dia.

Sebelumnya, pelaku menusuk ibunya yang berinisial AP (40), ayahnya yang berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69). Ayah dan nenek dari pelaku meninggal dunia dalam peristiwa itu, sedangkan ibunda pelaku selamat.

Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Peristiwa itu terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/) dini hari. Korban ditusuk oleh pelaku ketika sedang tertidur.

Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.