Polisi Sebut AS, Keluarga Cendana, Terima Mobil Mewah dari MeMiles

16 Januari 2020 15:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus penipuan investasi MeMiles. Salah seorang saksi berinisial AS, seorang anggota keluarga Cendana, juga akan dipanggil.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, pemanggilan AS, istri, dan seorang kerabatnya ini terkait temuan data digital forensik adanya aset dan uang dari MeMiles.
"Yang jelas mengarah ke AS dan istrinya. Dan satu orang keluarganya menerima reward kendaraan mewah dua,” terang Luki dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/1).
Polda Jatim bongkar investasi bodong beromzet Rp 750 M. Foto: Dok. Jatimnow
Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepada AS untuk pemeriksaan Selasa (21/1) mendatang terkait investasi bodong itu.
“Namanya AS hari ini sudah pemanggilan. Kita melakukan pemanggilan ini berdasarkan BAP hasil dari digital forensik. Yang jelas mengarah ke AS dan istrinya,” terangnya.
Luki mengaku belum mengetahui status AS, istri dan kerabatnya dalam kasus ini, apakah bagian dari member MeMiles atau bukan.
ADVERTISEMENT
“Belum tahu. Yang jelas ikut di dalam mendapat reward. Akan kita ketahui pada saat proses pemanggilan. Yang jelas kita panggil ada dasarnya. Ada penerimaan reward dan aliran dana. Berdasarkan penyidikan beberapa tersangka mengarah ke sana,” pungkas Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menangkap empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Kam and Kam KT (MeMiles) bernama Sanjai (47); Manager PT Kam and Kam (MeMiles), FS (42); motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva (54); dan PM alias Prima Hendika (22) sebagai staf IT.
Terhitung selama 8 bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta. Setelah top-up, member akan mendapatkan reward seperti motor, mobil, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam perjalanannya, bisnis yang ditengarai menerapkan skema ponzi ini, macet. Banyak anggota yang tidak mendapatkan reward yang dijanjikan sehingga melapor ke polisi. Bisnis investasi MeMiles ditaksir beromset Rp 750 miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan