Polisi Sebut Chandrika Chika dan Aura Jeixy Pecandu Narkoba, Akan Direhab?

25 April 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
zoom-in-whitePerbesar
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport, Aura Jeixy, serta 4 rekannya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka kedapatan menggunakan liquid ganja.
ADVERTISEMENT
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menyebut, Chika cs dikategorikan sebagai pecandu narkoba.
"Berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa ke-6 tersangka itu ada indikasi masih kategorinya pecandu atau pengguna narkotika," kata Rezka kepada wartawan, Kamis (25/4).
Rezka menyebut, saat ini pihaknya juga telah menerima permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Chika cs. Untuk itu, polisi tengah berkoordinasi dengan BNN Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan assessment.
"Jadi kita juga sudah bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assesment terlebih dahulu ya. Untuk dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh tim assessment terpadu. Jadi tim asesmen terpadu di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Rezka.
Chika ditangkap bersama Aura dan 4 orang lainnya yakni AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, dan BB (25) jenis kelamin laki laki. Mereka ditangkap pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Chika cs berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa hotel yang ditempati mereka dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, Chika cs dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.