Polisi Sebut Elf Maut di Karawang Tewaskan 7 Orang Melaju Kecepatan 93 Km/Jam

23 Mei 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut elf di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut elf di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Elf maut yang menewaskan tujuh orang dan melukai 10 lainnya di Purwasari Karawang ternyata sempat melaju dengan kecepatan 93 km/jam. Fakta itu terungkap dari hasil rekonstruksi yang dilakukan petugas.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat dari GPS mobil itu, elf melaju kencang, 93 km/jam" kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (23/5) kepada wartawan.
Meski begitu, data di GPS belum bisa dijadikan alat bukti. Sebab polisi masih menunggu keluarnya hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Jawa Barat.
Terungkap juga fakta baru kalau elf bernomor polisi T 7556 DB itu dalam kondisi laik jalan.
"Mobil itu sudah lolos ramp check," sambung Habibi.
Polisi telah memeriksa 19 saksi untuk mengetahui penyebab mobil elf oleng sebelum menabrak pengendara.
Tiga di antaranya merupakan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli. Kesimpulan sementara polisi adalah kecelakaan tersebut murni kelalaian Deni Budiman (41), sopir elf.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dan keterangan para saksi juga menyebutkan kalau sopir mengalami microsleep saat berkendara.
"Sehari sebelumnya sopir tidak istirahat, rutin melakukan kegiatan yang padat seperti menjemput karyawan dan membantu mekanik memperbaiki mobil," tuturnya.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan tujuh orang meninggal, enam orang luka berat, dan empat orang luka ringan, Sopir Elf Deni Budiman (41) dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.