news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Sebut Nurhayati 'Whistleblower' Jadi Tersangka Berdasarkan Petunjuk Jaksa

22 Februari 2022 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat memberi keterangan terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung pada Rabu (5/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat memberi keterangan terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung pada Rabu (5/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, , Jawa Barat, menuai banyak kritikan. Sebab, Nurhayati yang disebut sebagai sang whistleblower pelapor dugaan korupsi tersebut justru dijerat sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.
ADVERTISEMENT
Ibrahim menjelaskan awal mula kasus ini. Saat diterimanya laporan dari BPD, penyidik dari Polres Cirebon melakukan rangkaian penyelidikan dan didapati ada bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.
Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
Kasus itu lalu dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun begitu, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.
Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati. Nurhayati pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," kata Ibrahim, Senin (21/2).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ujar dia.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka pada akhir 2021 lalu. Penetapan tersangka itu menuai kritikan dari berbagai pihak karena menilai pelapor kasus APBDes Desa Citemu malah ditetapkan tersangka. Salah satu yang mengkritisi adalah Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
Maneger menilai penetapan tersangka terhadap pelapor menjadi preseden buruk penanganan kasus korupsi di Indonesia terutama dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa.
ADVERTISEMENT