Polisi Sebut Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya di Kamar Bangunan Gereja

9 Maret 2020 17:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polda Jatim terus mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang pendeta di Surabaya berinisial HL terhadap salah seorang jemaatnya. Ada beberapa temuan dari kasus asusila tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Ratulagie mengatakan, HL melakukan aksi bejat salah satu jemaatnya di kompleks bangunan gereja Happy Family Center (HFC) yang beralamat di Jalan Embong Sawo, Surabaya.
Di gereja itu, kata Pitra, HL mencabuli jemaatnya di ruang tamu yang terletak di lantai empat bangunan gereja. Lokasi gereja diketahui bak sebuah ruko yang memiliki 4 lantai.
Di lantai 1 dan 2, bangunan itu dijadikan sekolah teologi Happy Family Center. Di lantai 3, ruangan untuk ibadah atau kebaktian. Di lantai 4 bangunan itu, ada ruang tamu dan juga kamar pribadi pendeta HL.
“Perbuatannya itu dilakukan bukan di dalam gerejanya, tetapi kamar tidur tersangka dan ruang tamu di lantai empat,” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
“Ini perlu saya luruskan kalau itu dilakukan bukan di (dalam) tempat ibadah. Tetapi sebetulnya itu dilakukan pertama di kamar tersangka, kedua ruang tamu di lantai empat. Kebetulan tempat ibadah itu kan di situ juga tapi kan ada beberapa lantai,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya menduga tersangka mengalami perilaku seksual yang salah. Musababnya, kasus pencabulan ini berkaitan dengan anak di bawah umur dan diduga lebih dari satu anak.
“Itu sedang kita dalami, itu juga jadi pertanyaan kita kenapa sampai seperti itu. Tapi kalau kita lihat korban berusia segitu, berarti ada indikasi dia mengalami kelainan seksual,” lanjutnya.
Pitra memastikan, bakal melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologisnya. Selain itu, korban juga mendapat pendampingan dan trauma healing untuk mengurangi rasa traumatis atas kejadian yang menimpanya selama ini.
ADVERTISEMENT
“Pasti. Terhadap tersangka akan kita periksa secara psikologi. Terhadap korban juga begitu, ada semacam trauma healing,” ujar Pitra.