Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Sebut Pungli di Pasar Caringin Bandung Sudah Lama Terjadi
16 Agustus 2021 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kini polisi masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 12 orang tersebut.
"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, kita koordinasi dan lakukan penyelidikan apakah keberadaan uang ini ada terkait tindak pidana," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/8).
Sementara itu, menurut Peraturan Wali Kota Bandung tentang tarif parkir angkutan, maksimal penarikan nominal uang pada kendaraan yang parkir ialah senilai Rp 20 ribu. Dengan demikian, ada selisih cukup besar antara penarikan uang oleh petugas dan aturan dalam Perwal.
"Bahwa berdasarkan Perwal itu setiap angkutan parkir itu memang paling banyak berdasarkan Perwal itu sebesar Rp 20 ribu, namun pihak pengelola mengambil kebijakan bagi truk yang masuk itu, yang besar itu sebesar Rp 415 ribu," ujar dia.
Lebih lanjut, Yoris mengimbau kepada sopir lainnya yang merasa dimintai yang oleh petugas jaga agar melapor ke kepolisian untuk dijadikan saksi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, informasi soal dugaan pungli tersebut pertama kali beredar di media sosial dan diceritakan seorang sopir kontainer dengan nama akun Facebook Angga Dinata. Dia mengaku menderita kerugian nyaris Rp 1 juta.
Setelah mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 13 orang. Mereka terdiri dari 12 orang petugas jaga pos Pasar Caringin dan seorang lagi ialah oknum kepolisian Aiptu B yang melakukan pungli kepada sopir truk kontainer.