Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini tengah mendalami adanya informasi pemberitaan dari salah satu media terkait adanya keterlibatan eks Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei. Hal itu ditambah dengan munculnya nama eks anggota Tim Mawar Letkol (Purn) Fauka Noor Farid tersebut dalam BAP salah satu tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak spesifik menyebut tim ya. Tapi Informasi itu akan kita dalami. Memang Saudara F (Fauka) itu udah disebut namanya oleh salah satu tersangka. Inisialnya MN atau banyak yang sebut dia Cobra Hercules," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Iqbal menjelaskan, penyidik bekerja sesuai dengan data dan sumber di lapangan. Mulai keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti digital. Keterangan yang dimuat dalam sebuah media bisa saja menjadi tambahan petunjuk bagi penyidik.
"Apakah benar atau tidak keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP tersebut kami akan panggil Saudara F untuk meminta keterangan. Gitu ya. Proses tetap berlanjut asas praduga tak bersalah jelas terus dikedepankan. Itu prinsip yang ditegakkan dalam proses hukum. Seusai dengan fakta ada alat bukti cukup ada kesesuaian dan lain-lain," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi baru berencana memanggil F untuk dimintai keterangan. Sebab, baru F yang disebut namanya dalam BAP salah satu tersangka.
ADVERTISEMENT
"Belum sampai di situ. Kita akan memanggil Saudara F karena sudah disebut dalam BAP. Ya. Saya kira demikian," ucapnya.
Sementara, terkait keterlibatan eks Tim Mawar, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut tak memiliki info terkait itu.
"Tidak bisa saya jawab karena saya tidak punya keterangan tentang itu," ujarnya.
Tim Mawar beranggotakan 11 prajurit Kopassus Grup IV TNI AD yang menculik sejumlah aktivis 1998. Salah satu anggota tim adalah Fauka yang saat itu berpangkat kapten. Tim Mawar diadili di pengadilan militer pada tahun 1998. Fauka dihukum penjara, tapi tak dipecat.
Untuk mendukung kemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2019, Fauka memimpin organisasi relawan Garda Prabowo.