Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

24 Mei 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, masih terus bergulir. Polisi akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, agenda ini dilakukan untuk mengetahui peran para tersangka. Sebab diketahui ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas diduga menjadi korban penganiayaan.
Insyaallah, dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi, dengan teman-teman dari jaksa penuntut umum untuk melihat secara detail, peran dari masing-masing tersangka,” ujar Hadi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (24/5).
Tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Shuhanda Citra menunggu mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ditanya, apakah Terbit dihadirkan saat rekonstruksi, Hadi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Nanti penyidik yang akan menentukan, tapi yang jelas para tersangka itu, yang akan memainkan rekonstruksi atau pun pakai peran pengganti,”ujarnya
“Rekonstruksi juga tidak harus dilakukan di lokasi kejadian, tapi bisa di tempat mana pun juga. Kita (hanya) lihat peran dari masing-masingnya tersangka,” tandas Hadi.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah kerangkeng ini, Polda Sumut telah menjerat Terbit Rencana sebagai tersangka. Diduga, terjadi praktik penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng di sana.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Selain Terbit Rencana, total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk anak dari Terbit Rencana.
Sementara itu berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kasus ini juga melibatkan ke 10 anggotanya. Dia memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat terus berjalan.
"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bersilaturahmi ke Ketua PBNU Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5).