Polisi Selidiki 300 Cabang PT Naila Syafaah, yang Terdaftar di Kemenag Cuma 48

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi jemaah umrah. Foto: Dok. Reasah Alharmain
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jemaah umrah. Foto: Dok. Reasah Alharmain

Kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, masih terus diselidiki Polda Metro Jaya. Polisi mencatat ada lebih dari 500 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Diperkirakan jumlah korban jauh lebih banyak dari itu. Sebab PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki cabang sekitar 300. Padahal yang terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemenag) hanya 48.

"Informasi terakhir sekitar (jumlah cabangnya) 300-an dan mungkin akan terus bertambah. Yang resmi (terdaftar di Kemenag) sekitar 40 lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, Rabu (29/3).

Menurut Ratna, kantor cabang tersebut berada di berbagai daerah di Indonesia. PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah beroperasi sejak 2008.

"(Cabangnya) di seluruh Indonesia selama ini, kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," kata Ratna.

Ratna mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke kantor polisi. Sebab polisi masih akan terus mengusut kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban PT Nayla untuk mungkin bisa mendatangi kantor polisi terdekat membuat laporan, Satgas Mafia Umrah akan terus mendalami dan menginvestigasi kasus ini," jelas Ratna.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka yakni pasangan suami istri yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta direktur utama perusahaan, Hermansyah.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Anti-Mafia Umrah berdasarkan laporan yang diterima dari aduan jemaah ke Konjen Arab Saudi.

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.