Polisi Selidiki Acara Bungkus Night Volume Satu, Diduga Digelar Maret

21 Juni 2022 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi ruko Hamilton Spa & Massage Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi ruko Hamilton Spa & Massage Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait acara 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan. Dalam poster yang beredar, acara itu merupakan gelaran kedua.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan acara itu sempat digelar pada Maret 2022 lalu.
"Kita menemukan bahwa ada volume satu yang mereka lakukan. Yang saya katakan itu ada di bulan Maret ya yang mereka lakukan," ungkap Ridwan, Selasa (21/6).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Foto: Dok. Istimewa
Hanya saja, Ridwan belum mendapatkan informasi secara rinci soal teknis serta modus penyelenggaraan Bungkus Night volume satu. Sebab hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.
Orang yang pernah menjadi partisipan acara itu juga tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan.
"Teknis, modusnya masih kita dalamin. Kita masih menggali terkait partisipannya," ujar Ridwan.
Lebih jauh, Ridwan menjelaskan, dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaian daripadanya bertanggung jawab atas terselenggaranya acara itu.
ADVERTISEMENT
"Kita akan minta pertanggungjawaban terkait kegiatan volume satu meskipun memang sebagian besar orang yang sudah kita tersangkakan ini sebagai penanggungjawab di volume satu," pungkasnya.
Acara 'Bungkus Night' di salah satu tempat spa di Jakarta Selatan ini diduga merupakan kegiatan yang mengarah ke prostitusi.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Pornografi atau UU RI nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Lalu, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran berbau pornografi di media sosial.