Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah merespons kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah. Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Februari 2025.
Namun, setelah pemeriksaan awal, komunikasi dengan pelapor disebut terputus. Polisi kemudian mengetahui bahwa korban bersama barang bukti yang dikuasainya berada di Mesir.
“Karena dalam pelaporan awal memang sudah ada pemeriksaan awal, tapi setelahnya mungkin ada situasi yang belum disampaikan kepada kami atau situasi yang belum kami monitor. Sehingga setelah itu hilang kabar,” kata Punguan.
Menurut dia, sebelum kasus tersebut kembali viral, kepolisian sebenarnya telah melakukan komunikasi dan mengetahui sejumlah perkembangan terkait keberadaan korban.
“Yang kami monitor terakhir adalah korban beserta barang bukti yang dikuasai berada di Mesir,” ujarnya.
Keterangan polisi tersebut disampaikan setelah LPA Kota Mataram menyerahkan bukti tambahan pada Selasa (22/9/2026). Bukti tersebut disebut diperoleh setelah dilakukan investigasi lanjutan dan diharapkan dapat memperkuat laporan yang sebelumnya dinilai masih memiliki keterbatasan alat bukti.
Punguan menegaskan kondisi tersebut bukan berarti polisi menghentikan penanganan perkara. Ia menyatakan kasus tersebut kini menjadi salah satu prioritas kepolisian.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Polisi juga mengatakan proses hukum tetap harus mengikuti prosedur dan asas praduga tak bersalah. Penyidik tidak ingin mengambil tindakan terhadap pihak yang dilaporkan tanpa didukung keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
“Kami juga tidak mau melakukan persekusi tanpa bukti,” ujar Punguan.
Saat ini, polisi masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebelum menentukan langkah berikutnya terhadap pihak yang dilaporkan.
