Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Guru Sekolah Internasional di Tangsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang guru di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Laporan yang diajukan keluarga korban kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026) dengan nomor laporan polisi LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan polisi sudah diterima oleh Satreskrim dan saat ini ditangani Unit PPA. Penyidik sedang melakukan proses penyelidikan serta meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Yudhi, Jumat (25/9/2026).

Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap peristiwa tersebut.

“Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar peristiwa ini dapat segera terungkap. Untuk perkembangan perkara selanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan keprihatinan atas dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

Menurut Benyamin, seorang guru seharusnya menjalankan tugas utama sebagai pendidik dan pembimbing peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya menyesalkan terjadinya hal tersebut. Seharusnya seorang guru bertugas mendidik dan mengajarkan muridnya dengan ilmu pengetahuan sesuai kurikulum yang berlaku,” kata Benyamin saat ditemui di Serpong, Jumat (25/9/2026).

Benyamin juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan telah memanggil pihak sekolah untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.

Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kementerian Pendidikan karena sekolah internasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Pihak sekolah sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta telah berkoordinasi dengan kementerian karena sekolah internasional kewenangannya berada di kementerian,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.

Menurut Fadhli, korban diduga mengalami sejumlah tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, mulai dari diperlihatkan konten pornografi, menerima sentuhan pada bagian tubuh sensitif, hingga diminta mengirimkan foto yang tidak pantas.

Laporan tersebut juga dilengkapi sejumlah bukti pendukung, di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku serta hasil pemeriksaan psikologis.

Hingga kini, pihak sekolah maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta dalam perkara ini.