Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Kasus Kematian Terapis di Pasar Minggu
·waktu baca 1 menit

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kematian terapis berinisial RTA yang tewas usai jatuh dari lantai lima sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, membenarkan bahwa korban baru berusia 14 tahun 7 bulan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi telah memanggil pemilik tempat pijat tempat korban bekerja untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya dugaan TPPO atau human trafficking di kasus tersebut.
“Sudah kirimkan undangan klarifikasinya, nanti kita akan dalami cara perekrutannya,” kata Citra saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (9/10).
Sebelumnya, kakak korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan eksploitasi terhadap RTA. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Citra menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk untuk memastikan penyebab kematian gadis asal Indramayu tersebut. Proses autopsi telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, namun hasilnya belum keluar.
“Kalau lompat atau didorongnya kita masih melakukan penyelidikan, belum tahu juga penyebab pastinya. Kemarin juga kita melakukan permohonan autopsi di RS Polri, jadi kita belum bisa kasih kesimpulan,” ujarnya.
