Polisi Selidiki Kasus 2 Rumah Lansia di Surabaya Diduga Diambil Alih Anak Kos

18 September 2024 19:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan lansia Maria Lucia Setyowati dan Muin, warga Jalan Tenggilis Lama, Surabaya, yang ditipu oleh mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi. Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan lansia Maria Lucia Setyowati dan Muin, warga Jalan Tenggilis Lama, Surabaya, yang ditipu oleh mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dari Maria Lucia Setyowati (72) dan Muin, lansia yang kehilangan dua rumahnya diduga ditipu oleh mantan anak kos, Tri Ratna Dewi.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah teregister dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 September 2024.
"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kepada kumparan, Rabu (18/9).
Saat ditanya terkait dengan lamanya proses penyidikan, ia mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Beberapa saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Hingga saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.

Latar belakang kasus

Tri diduga telah menipu Maria dan Muin yang memiliki aset berupa dua indekos di Tenggilis Lama III B nomor 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya, Jawa Timur.
Surat Hak Milik (SHM) dikuasai oleh Tri yang merupakan anak kos Maria, tanpa ada transaksi jual-beli. Tri setelah menipu diduga menghilang tak diketahui di mana domisilinya.
ADVERTISEMENT
"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati, kok tiba-tiba jadi punya orang lain," kata Maria, Jumat (13/9).
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula sekitar tahun 2017. Tri awalnya menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.
Tri merupakan penghuni kos yang paling dekat dengan Maria. Usaha Tri sukses. Tri meminta Maria untuk membuka rekening atas nama Maria, alasannya agar Tri bisa menitipkan uang usaha laundry di rekening Maria.
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira dia (Tri) orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujarnya.
Maria Lucia Setyowati. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Tri mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Tri janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka penyewaan tempat laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya.
"Dia (Tri) itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik Tri sering tidak buka. Dia juga sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.
"Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Tri. Ternyata surat-surat yang waktu saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada dia (Tri)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pegawai PPAT bernama Permadi Dwi Mariyono yang mengurus surat dua rumah kos itu, mengatakan dirinya tidak tahu bahwa hal tersebut merupakan penipuan.
Ketika itu, Tri mendatangi kantornya dan bilang bahwa mendapatkan rumah hibah dari saudaranya untuk melanjutkan bisnisnya. Sehingga, Tri mengaku bahwa Maria merupakan saudaranya, yakni budenya.
"Lalu Bu Tri menyampaikan kalau untuk tanda tangan mohon izin datang ke rumahnya karena budenya (Maria) sudah lansia. Kemudian saya dan notaris saya datang ke rumahnya untuk proses berkasnya. Berkas dibacakan seperti biasa semua dipastikan juga seperti pada umumnya tidak ada yang berbeda," kata Permadi kepada kumparan, Rabu (18/9).
Saat di rumah Maria, Permadi sempat yakin bahwa keduanya memiliki hubungan saudara dekat. Hal itu yang membuat Permadi dan notarisnya yakin untuk mengurus hibah dua rumah kos itu. Akhirnya dua rumah kos itu sudah berpindah tangan ke Tri.
ADVERTISEMENT
"Bu Maria meyakinkan kita bahwa hubungan mereka sangat dekat. Waktu dibacakan aktanya dia bilang Bu Tri ponakannya, orangnya baik, bisnisnya banyak dan lain-lain. Jadi kita yang mengerjakan berkas begitu yakin dengan kondisi tersebut," ungkapnya.
"Berkas dan lain-lain begitu selesai pun sudah saya serahkan ke Bu Tri, ada tanda terimanya dan Bu Maria juga mengetahui kondisinya," lanjutnya.
Kemudian pada tahun 2021, Tri menawarkan ruko yang sudah dikuasai oleh Tri di Jalan Tenggilis Lama IIIB No. 56, Surabaya, kepada Permadi. Permadi lantas mengiyakan dan membeli dua petak ruko di tempat tersebut.
"Saya membeli 2 ruko secara bertahap 1 ruko melalui bank BRI dan 1 ruko melalui bank BNI. Tujuan saya beli ruko untuk praktik istri saya yang kebetulan seorang dokter," terangnya.
ADVERTISEMENT
Proses transaksi jual-beli dan serah-terima pun lancar dan Permadi tak menaruh curiga sama sekali. Dan akhirnya permasalahan muncul ketika Tri tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Jadi Bu Maria mendadak ke ruko mencari Bu Tri dan kemudian saya ke rumah Bu Maria dan dari situ dia bercerita bahwa banyak dijanjikan banyak hal oleh Bu Tri," ucapnya.