Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Selidiki Pembantaian Buaya di Papua Barat
16 Juli 2018 8:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Warga SP 1 membunuh ratusan buaya di sebuah penangkaran di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Polisi saat ini masih menyelidiki peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono saat dihubungi kumparan, Senin (16/7).
Menurut Hary bila terbukti melakukan pembunuhan tersebut warga bisa dikenakan Pasal 302 KUHP. Selain itu juga bisa kena Undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Untuk hewan-hewan yang dilindungi, diatur secara khusus dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya," kata Hary.
Terkait penilaian warga yang menganggap pengelola buaya lalai sehingga menewaskan satu warga, Hary mengatakan korban masuk ke wilayah penangkaran tanpa izin pengelola. Setelah kejadian tersebut pengelola juga bertanggung jawab untuk seluruh biaya pemakaman korban.
Pembantaian buaya yang dilakukan warga SP 1 berawal dari insiden penyerangan buaya yang menewaskan Sugito, warga setempat. Aksi pembunuhan terhadap ratusan buaya ini merupakan bentuk kemarahan warga terhadap pengelola penangkaran yang dinilai lalai hingga buaya menewaskan satu orang warga.
ADVERTISEMENT