Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Bayi 4 Hari yang Dibuang Abang-adik via Ojol
10 Mei 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi laki-laki via sopir ojol di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25), keduanya adalah kakak beradik.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menuturkan dalam kasus ini pihaknya masih akan menyelidiki penyebab kematian bayi tersebut.
"Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia," kata Gideon dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
Gidion menjelaskan, berdasakan keterangan tersangka Najma, bayinya lahir pada Sabtu (3/5) secara mandiri. Najma juga mengaku merawat bayi itu sendiri di rumahnya di Belawan.
Beberapa hari setelah lahir, sang bayi sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Namun karena tidak ada biaya, ia membawa pulang bayinya. Hingga pada Rabu (7/5) bayi itu meninggal dunia. Sehari setelahnya ia dan Reynaldi "membuang" mayat bayi tersebut via aplikasi ojek online.
ADVERTISEMENT
Menurut Gidion penyebab kematian bayi tersebut akan diketahui dari hasil autopsi. Itu juga akan menentukan konstruksi pasal yang akan dipakai untuk menjerat kedua tersangka.
“Ancaman hukuman, konstruksinya tetap menggunakan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP makanya nanti kita lihat hasil autopsinya,” ujar Gidion.
“Jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi baik fisik atau psikis atau penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal maka pasalnya pasti lebih berat yakni Pasal 80 UU Perlindungan anak. Tapi kalau kematian bayi secara wajar, memang ada sakit, pasalnya juga akan beda,” sambungnya.
Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan digunakan.
Hasil Hubungan Inses
Kedua pelaku merupakan saudara kandung. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses keduanya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya mengatakan bahwa Najma dan Reynaldi tidak serumah, namun beberapa kali bertemu lalu berhubungan badan.
Najma hamil sejak Januari 2025. Ia kemudian melahirkan bayinya secara prematur pada Sabtu (3/5). Saat melahirkan, Najma membersihkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapa pun.
"Bayi sakit tanggal 07 Mei 2025 dan kemudian dibawa ke dokter bersama teman ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung dan keterangan dokter bahwa bayi sakit kurang gizi karena prematur dan disarankan untuk dibawa ke RS Pringadi," jelas Ferry.
Namun menurut Ferry, Najma mengabaikan saran tersebut, lalu kembali membawa bayi malang itu ke rumah. Tak berselang lama, bayi itu pun akhirnya meninggal dunia.
"Bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Barak Tambunan Sicanang Belawan," urainya.
ADVERTISEMENT
Lalu, pelaku Reynaldi datang untuk membawa mayat bayi tersebut ke sebuah hotel di Medan Barat. Di sanalah ia memesan jasa G0Send untuk mengirimkan jasad bayi tersebut dengan tujuan ke sebuah masjid.
Driver ojol MYA (35) mulanya tak curiga saat mengantarkan paket tersebut. Namun, saat tiba di lokasi pengantaran, penerima paket tidak memberi kabar. Selain itu, warga di sekitar lokasi menyebut bahwa penerima paket tidak tinggal di lokasi tersebut.
MYA kemudian mengecek paket tersebut dan kaget bahwa isinya adalah jasad bayi. MYA pun melapor ke Kepling (kepala lingkungan) dan polisi.