Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Semarang Penembak Siswa SMK hingga Tewas Diperiksa Paminal
26 November 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Siswa SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO (17 tahun), tewas ditembak polisi pada Minggu dini hari (24/11). Polisi menembaknya dengan alasan bahwa GRO merupakan salah satu pelaku tawuran bersenjata tajam.
ADVERTISEMENT
Bagaimana nasib polisi yang menembak GRO itu?
"Terkait peran anggota masih didalami, sedang dilakukan oleh Paminal (Pengamanan Internal Polri)," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (26/11).
Irwan belum menjelaskan identitas polisi tersebut, namun berdasarkan informasi yang diterima kumparan, yang menembak adalah Bripka R, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang memergoki tawuran.
Irwan hanya membenarkan bahwa ada seorang polisi yang memergoki tawuran. "Dia (polisi itu) dalam perjalanan pulang," kata Irwan.
Tawuran Seroja vs Tanggul Pojok
Dua kelompok yang tawuran adalah kelompok gangster Seroja melawan kelompok gangster Tanggul Pojok. Korban tewas berasal dari Tanggul Pojok.
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan. Lokasi ini berada di depan Alfamart.
ADVERTISEMENT
"Dan informasi dari Bripka R bahwa salah satu pelaku tawuran membawa senjata tajam terkena luka tembak karena diberikan tindakan tegas oleh yang bersangkutan," demikian bunyi informasi itu.
Setelah tawuran bubar, polisi menelusuri lokasi tersebut dan menemukan celurit merah bergagang kayu dengan panjang 140 cm.
4 Orang Tersangka Tawuran
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka tawuran, yaitu:
Irwan menjelaskan, 3 orang di antaranya merupakan kelompok gangster Seroja, dan 1 orang dari kelompok gangster Tanggul Pojok.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini