Polisi: Senpi Milik Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopirnya di Jaksel Berizin

20 Februari 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol menembak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol menembak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut senjata api yang tak sengaja ditembakkan E, seorang majikan pada sopir pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berizin.
ADVERTISEMENT
"Surat izinnya ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (20/2).
Hanya saja, Ade belum merinci jenis senjata yang digunakan pelaku dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, korban, AM, tengah mengantar majikannya, E, dengan mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF.
Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi (kanan), Kapolres Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) dan Kasatreskrim Kompol Irwandhy. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Kemudian, pelaku tengah mengecek senjata api miliknya yang berada di tas. Namun ketika ingin mengunci senjata, tak sengaja tembakan terlepas hingga mengenai sang sopir.
"Korban/sopir terluka di bagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," kata Ade.
Melihat sopirnya tertembak, E langsung mengambil alih kemudi dan membawa AM ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS Mayapada akibat luka tembak di kepalanya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.