Polisi Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejari

16 Desember 2024 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menyerahkan berkas kasus remaja 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Negeri Jaksel hari ini, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
"Benar, penyerahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada siang biasanya," kata anggota tim kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu dilansir Antara.
Amriadi mengatakan, kedatangan ini merupakan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dia menambahkan awak media boleh saja meliput, namun anak pelaku akan mengenakan masker dan topi.
"Pelimpahan terakhir ini dijadwalkan kurang lebih pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan ibu anak pelaku yang berinisial AP (40) telah memaafkan perbuatan putranya. Pemberian maaf itu disampaikan AP saat menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (11/12).
"Kalau kita mintain keterangan kemarin, ibunya sangat memaafkan," kata Nurma.
Nurma mengungkapkan, AP masih menganggap anak pelaku sebagai anaknya, meski anak semata wayangnya itu sudah menghabisi nyawa suami dan ibunya.
ADVERTISEMENT
"Ibunya bilang, 'bagaimana pun yang dia lakukan, dia tetap anak saya dan tetap memaafkan'. Itu kata-kata ibunya," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider 315 Ayat 3 KUHP dan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, pasal tersebut akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.