Polisi Serahkan Tersangka Terorisme Munarman ke Kejaksaan

3 November 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan berkas perkara kasus tersangka terorisme mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah lengkap. Munarman juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan perkara Munarman ke Kejaksaan pada Jumat (29/10) lalu.
“Telah diserahkan tersangka dan barang bukti pada 29 Oktober atas nama tersangka M,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Ahmad menyebut, Kejaksaan telah menerima penyerahan Munarman. Selanjutnya Munarman akan menjadi wewenang Kejaksaan.
“Sudah diserahkan beberapa waktu lalu. Dan tentunya sudah diterima ke Kejagung,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, mantan petinggi FPI itu diduga terlibat pembaiatan di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (27/4) lalu.
Munarman dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT