Polisi Setop Pelat RF: Banyak Pelanggaran; Berlaku Mulai Oktober 2023

27 Januari 2023 8:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri menyetop penerbitan pelat RF. Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).
"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF, RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," tambah dia.
Selain pelat khusus, Yusri menjelaskan, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak. Kode pelat rahasia itu juga bakal diganti.
Begini Cara Polisi Tindak Pengguna Pelat Nomor Khusus Jika Langgar Lalin
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Korlantas Polri
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.
"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
Semua kendaraan dengan pelat khusus itu, kata Yusri, bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.
Polda Metro Stop Pelat RF Sejak November 2022: Angka Pelanggaran Tinggi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi pelat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1).
"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.
Polda Metro soal Masih Banyak Pelat RF Melanggar: Silakan Beri Sanksi Sosial
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi soal terhadap para pengendara yang menggunakan pelat RF. Hal ini dapat dilakukan jika mereka kedapatan melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (pengguna pelat RF) istilahnya menggunakan pelanggaran itu," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dia mengakui, memang masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna pelat RF. Salah satunya adalah dengan menggunakan bahu jalan.
"Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," jelas Latif.
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.