Polisi Setop Penyelidikan Laporan Akun IG Hotman Paris Official

7 November 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris. Foto: Instagram @hotmanparisofficial
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris. Foto: Instagram @hotmanparisofficial
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menghentikan penyidikan terkait laporan Instagram Hotman Paris Official yang dituding menyebar konten asusila atau pornografi. Laporan itu sebelumnya diajukan Farhat Abbas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ada bukti. Polisi sudah memeriksa tujuh saksi dan ahli terkait laporan tersebut.
"Sehingga dari penyidik dengan mekanisme gelar perkara tadi, saya sampaikan kalau tidak terbukti, maka kami hentikan penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Selain memeriksa para saksi, Argo mengatakan penyidik juga menelusuri akun Instagram Hotman Paris dan link yang dilaporkan Farhat Abbas. Hasilnya, polisi tidak menemukan konten pornografi dari link tersebut.
"Kami juga sudah mengecek link tersebut yang diduga ada konten pornografi. Ternyata setelah dicek, dibuka, tidak ada. Kami belum menemukan ada konten atau video yang berupa pornografi," kata Argo.
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8). Farhat menuding akun IG @hotmanparisofficial mengunggah foto atau video yang bermuatan asusila atau pornografi pada 28 Juli 2019
ADVERTISEMENT
"Foto atau video itu asusila itu dapat merusak mental, moral dan kepribadian anak, masyarakat, dan bangsa," ucap Farhat.
Tak terima dengan hal tersebut, Hotman Paris melaporkan balik Farhat. Hotman melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Tentang ITE dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pornografi dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.