Polisi Siap Tindak Pabrik yang Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol

9 November 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencemaran air laut di Teluk Jakarta, Jumat (8/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pencemaran air laut di Teluk Jakarta, Jumat (8/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penindakan terhadap pencemaran laut Jakarta dengan kandungan paracetamol tidak hanya dilakukan oleh Pemprov DKI. Tapi polisi juga siap melakukan penyelidikan untuk memberikan hukuman.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan. Ia mengatakan kepolisian bersedia untuk menyelidiki jika memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau misal nanti kita temukan ada unsur pidana akan kita proses," kata Guruh saat kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/11).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers kasus tawuran. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Meski begitu, Guruh mengatakan sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup belum berkoordinasi dengan kepolisian. Namun, ia memastikan pihaknya selalu siap untuk bekerja sama.
"Mungkin kita belum diberi tahu. Misal nanti ditemukan ada pidana akan kita proses," kata Guruh.
Sebelumnya Wagub DKI Riza Patria mengatakan perusahaan farmasi yang mencemari laut Jakarta dengan kandungan paracetamol sudah diketahui. Pemprov akan memberikan sanksi ke perusahaan tersebut.
"Paracetamol sudah, pabriknya sudah dapat, terus langkah konkretnya apa? Nanti ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya,” jelas Riza, Selasa (9/11).
Infografis hasil penelitian BRIN soal paracetamol di Teluk Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
Dikutip dari Antara, perusahaan yang mencemari laut Jakarta itu diduga ialah pabrik farmasi berinisial MEP. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pengelolaan limbah dari perusahaan itu tidak dilakukan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
Pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.
Selain itu perusahaan yang diduga berada di Jakarta Utara itu juga diminta memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Waktu yang diberikan untuk perbaikan tersebut ialah 3 hingga 4 bulan.
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.