Polisi: Sindikat Hipnotis di Jakut Terorganisir, Pernah Beraksi di Malang-Bali

3 September 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus hipnotis di Polsek Kepala Gading pada Selasa (3/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus hipnotis di Polsek Kepala Gading pada Selasa (3/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap kasus pencurian dengan modus hipnotis. Total ada empat orang, yakni AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46) berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Salah satu korbannya adalah seorang nenek berusia 79 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 16 Agustus 2024. Ternyata, sindikat ini sudah beraksi di sejumlah daerah yakni di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Magelang, Jawa Tengah, Malang, Jawa Timur dan Bali.
"Bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP," Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan , didampingi Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (3/9).
Pers rilis kasus hipnotis di Polsek Kepala Gading pada Selasa (3/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Gidion menyebut penangkapan terhadap 4 pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi. Gidion menjelaskan awal mula LYS menjadi korban hipnotis.
Kata dia, saat itu, salah satu tersangka berinisial RSKT mendatangi korban dengan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbang uang ke sebuah yayasan. Namun, RSKT membawa uang dolar dan meminta bantuan ke korban untuk menukarkan uangnya ke rupiah.
ADVERTISEMENT
"Mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke yayasan," ucap dia.
Di sela berbincang dengan korban, lanjut Gidion, datang tersangka lain yakni SA dan AS. Tersangka SA berupaya untuk dapat meyakinkan korban agar bersedia menukarkan uangnya dengan dolar. Sementara, AS datang dengan mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dolar yang dibawa oleh RSKT adalah asli.
"Mengaku sebagai pegawai bank yang mengecek keaslian uang dolar tersebut dan menjelaskan nilai tukar ke rupiah per dolar adalah Rp 12 ribu," ucap dia.
Singkat cerita, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka dan menukarkan uang rupiahnya ke dolar. Akan tetapi, ternyata uang dolar tersebut bukanlah dolar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.
ADVERTISEMENT