Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi Sita 1,9 Juta Butir Hexymer hingga Tramadol di Bandung, 2 Orang Ditangkap
31 Januari 2025 2:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang terkait peredaran obat keras di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Obat tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan pihaknya menyita jutaan pil tramadol, dextro, hingga hexymer.
“Kami berhasil mengamankan obat keras tertentu, lebih kurang total 1.923.500 butir dari dua tersangka yang rencananya diedarkan di daerah Bandung Raya. Ini ada tramadol, hexymer, dextro. Ini pengungkapan terbesar di daerah Bojongsoang,” kata dia saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1).
Adapun kedua tersangka yakni Z (58) dan ZA (27). Aldi mengatakan Z berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan obat-obatan itu di Bojongsoang, sedangkan ZA merupakan pengedarnya.
Terkait dari mana asal-usul obat yang didapat kedua tersangka ini, Aldi menyatakan hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kata dia, ada indikasi obat terlarang itu diperoleh dari luar Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Keterangan tersangka ini masih kami dalami tapi indikasinya ini dari luar Jawa Barat,” tutur dia.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman pasal 435, ini pidana penjara paling lama 12 tahun, denda Rp 5 miliar,” tutur Aldi.
Operasi Pekat Lodaya
Lebih lanjut, Aldi mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung juga menyita 8.048 botol minuman keras berbagai merek saat Operasi Pekat Lodaya berlangsung di wilayah hukum Polresta Bandung.
Operasi Pekat Lodaya digelar dalam 2 pekan terakhir.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.