Polisi Sita 15 Ton Kuning Telur Asin Beku yang Diimpor Tanpa Izin

12 Februari 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan 15 ton kuning telur asin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan 15 ton kuning telur asin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 15 ton kuning telur asing beku yang diimpor PT ABN. Karopenmas Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkap nilai barang impor ilegal itu mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dugaan pelanggaran importasi frozen egg yolk 10% salted atau kuning telur asin 10% dengan jumlah 15 ton atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT ABN," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan PT ABN mengimpor kuning telur asin beku tersebut dari India. Barang itu diimpor tanpa surat izin dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Konferensi pers pengungkapan 15 ton kuning telur asin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Daniel mengungkapkan masuknya telur asin tersebut yang tidak sesuai dengan perizinan dapat merugikan peternak lokal. Sebab penjualan telur dalam negeri bisa kalah dibanding telur impor.
"Dalam beberapa bulan terakhir harga penjualan telur pada tingkat peternak terus mengalami penurunan dan mengakibatkan kerugian," kata Daniel.
Konferensi pers pengungkapan 15 ton kuning telur asin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Menurut Daniel, kasus impor telur ilegal ini akan ditangani Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Sebab, kuning telor asin beku itu ditemukan di luar wilayah pabean.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan penertiban ini, untuk pemenuhan bahan baku, PT ABN menggunakan bahan baku telur hasil produksi dalam negeri," kata Daniel.
Dalam kasus ini PT ABN dinilai melanggar Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Berdasarkan Pasal 31, hukumannya adalah memusnahkan 15 ton kuning telor asin beku tersebut.