Polisi Sita 2 Senjata Api Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

7 November 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyita dua buah senjata api terkait judi online di Kementerian Komdigi. Selain itu, polisi juga menyita puluhan laptop hingga kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
“Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).
Selain itu, menurut Ade, pihaknya telah menahan sejumlah Rp 73 miliar dari tangan para pelaku.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957,” ujarnya.
Lokasi ruko di Rose Garden, Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai kantor satelit. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan bisa memberikan gaji pegawainya sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta.