Polisi Sita 26 Aset Bos Judi Online Apin BK, Total Rp 151 Miliar

19 Oktober 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa tersangka bandar judi online Apin BK (tengah) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa tersangka bandar judi online Apin BK (tengah) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Sumut terus menyita aset bos judi online asal Medan, Apin BK. Pada Selasa (19/10), polisi menyita 4 ruko milik Apin di Deli Serdang dan Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan pertama dilakukan di dua ruko Apin di Kompleks Suzuya Plaza Kecamatan Tajung Morawa, Deli Serdang. Kemudian polisi menyita dua ruko lagi di Jalan Danau Singkarak, Kota Medan.
Deli Serdang dan Medan terpisah jarak sekitar 1 jam perjalanan.
“Ini kelima kalinya (kami) melakukan penyitaan aset milik tersangka Apin. Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan penyidik dari Polda dan juga dari Bareskrim,” ujar Hadi kepada wartawan.
Sejauh ini sudah 26 aset Apin BK yang disita.
Meskipun begitu, polisi tetap akan menelusuri dan mengembangkan potensi aset Apin BK lainnya.
“Tunggu kerja keras penyidik Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Ini komitmen pimpinan Polri untuk mengungkap kasus ini,” kata Hadi.
Lokasi judi online bermozet Rp1 Miliar yang disegel polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polad Sumut
Dari penyelidikan, judi online yang dikelola Apin beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Saat beroperasi, Apin yang pernah menjadi pengurus sebuah parpol ini menggunakan 21 website judi online.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Apin diumumkan tak lama setelah para kapolres dan kapolda se-Indonesia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk diberi pengarahan agar memerangi kejahatan judi online dan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Apin sempat kabur ke Singapura hingga akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Malaysia. Apin kemudian dibawa ke Jakarta lalu diterbangkan ke Medan untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Apin. Polisi juga mengusut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana judi Apin BK.