Polisi Sita 3 Sertifikat Kasus Penipuan dari Bank China Construction

15 Maret 2018 18:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
China Construction Bank. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
China Construction Bank. (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Polri menggeledah PT Bank China Construction yang berkantor di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung selama 3 jam.
ADVERTISEMENT
Setelah mengggeledah sejak pukul 14.50 WIB, Kamis (15/3), sebanyak 4 orang penyidik keluar sekitar pukul 17.25 WIB. Tampak 2 orang penyidik membawa buku dalam tas kecil berwarna putih.
Berdasarkan informasi dari seseorang yang enggan disebutkan namanya, penyidik berhasil menyita 3 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT GWP yang disimpan di Bank China Construction.
“Intinya sudah dibawa,” kata pria tersebut sambil bergegas keluar gedung.
Perkara ini bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya, seorang pegawai Bank Danamon, dan Tohir Sutanto yang merupakan mantan Dirut Bank Windu Kentjana International.
ADVERTISEMENT
Tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB Indonesia) Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. Priska dan Tohir sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan telah dicegah ke luar negeri.
Penggeledahan yang dilakukan hari ini merujuk pada Laporan Polisi dengan nomor laporan LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP.
Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim, penyidik Dittipidum telah menyerahkan berkas perkara tersebut pada Kejaksaan Agung untuk diproses dan disidangkan. Namun, berkas dikembalikan (P19) dengan maksud agar penyidik menyita 3 sertifikat yang jadi objek perkara terlebih dahulu.