Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sita 37 Ribu Pil Koplo yang Akan Diedarkan saat Libur Nataru di Bali
12 Desember 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Obat ini rencananya akan diedarkan para pelaku kepada remaja yang hendak merayakan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Pulau Dewata.
Adapun keempat pelaku adalah Haryadi (43), Mislan (22), Ahmad Heru Santoso (27), dan Binar Ananta Loka (23). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Peredaran obat-obat ini memang diindikasikan untuk pemuda-pemuda untuk [merayakan] tahun baru. Rata-rata penggunaan ini lebih mudah didapat dan harganya relatif mudah untuk dikonsumsi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (12/12).
Menurut Yugo, kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat yang menduga adanya peredaran narkoba di Jimbaran, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali, menjelang akhir tahun 2023. Polisi lalu melakukan patroli secara intensif di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
Yugo mengatakan, polisi lebih dulu menangkap Binar saat hendak mengambil obat tersebut di perusahaan ekspedisi di Kota Denpasar Sabtu (3/12). Dari tangannya, polisi menyita 5 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam botol plastik.
Kasus ini kemudian berkembang hingga polisi menggeledah indekos di wilayah Jimbaran. Di sana Haryadi, Mislan, dan Ahmad berhasil ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti 32.159 butir pil koplo.
Saat diperiksa, Binar mengaku membeli pil koplo dari seseorang bernama Bella di wilayah Jawa. Sedangkan komplotan Haryadi mengaku membeli narkoba itu dari seseorang bernama Radja di Jakarta. Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan keduanya.
Yugo menyebut, para tersangka menjual satu bungkus berisi 10 butir pil koplo seharga Rp 10 ribu. Mereka mengantongi keuntungan Rp 5 ribu setiap satu bungkus.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku ini mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Obat trihexyphenidyl bisa dikonsumsi apabila memiliki resep dari dokter," katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara.