Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sita 380 Kg Daging Sapi Gelonggongan dari Rumah Potong Hewan di Magetan
21 November 2023 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 380 kilogram daging sapi disita dari rumah pemotongan hewan di Magetan. Ratusan daging tersebut merupakan daging sapi gelonggongan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengatakan pihaknya mengamankan Sunarto (39) warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, pemilik rumah pemotongan hewan tersebut.
Kuncahyo menyampaikan, penggerebekan rumah pemotongan hewan itu dilakukan pada Sabtu (18/11).
"Saat petugas mendatangi lokasi/tempat pemotongan hewan milik Saudara Sunarto, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan dengan cara sebelum pelaku melakukan pemotongan hewan sapi. Sapi tersebut diberikan minum dalam jumlah banyak (digelonggong)," ujar Kuncahyo kepada kumparan, Selasa (21/11).
Kuncahyo menjelaskan, tindakan menggelonggong sapi itu termasuk tindak pidana memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud dan/atau penganiayaan terhadap hewan.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatan tersebut bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun, sehingga konsumen yang membeli daging berpotensi dirugikan," jelasnya.
Usai menggerebek, polisi langsung menangkap Sunarto dan saat ini telah ditahan di Mapolres Magetan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor sapi yang sudah terpotong dengan berat kurang lebih 380 Kg, satu buah selang warna putih diameter 3/4 panjang 1,5 meter, dua buah pengasah pisau, dua bilah pisau, dan satu buah timbangan duduk digital.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Magetan guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT