Polisi Sita 7 Senpi dan Granat dari Pemilik Lamborghini, Abdul Malik

31 Desember 2019 11:07 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus penodong pistol ke 2 siswa SMA di Kemang, Jakarta Selatan, pekan lalu. Terbaru, polisi menemukan 7 pucuk senjata api dan sebuah granat dari rumah Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
“Ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan,” ucap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gatot memastikan semua jenis senjata dan satu buah granat yang dimiliki Abdul Malik tidak memiliki izin.
“Hasil pemeriksaan sementara semuanya tidak berizin, makanya kita sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain senjata api, polisi juga menemukan sejumlah hewan langka yang dilindungi dan sudah diawetkan dari kediaman Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka hewan langka, setelah pada tahun 2017 juga menyandang status yang sama untuk kasus serupa.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Abdul Malik menjadi berita setelah dia menodongkan pistol kepada dua anak SMA di Kemang karena tersinggung pada ucapan anak SMA yang sebenarnya justru kagum atas mobil Lamborghini yang dikendarainya. Dia juga menembakkan peluru ke udara. Ternyata, Abdul Malik yang berusia 44 tahun itu di bawah pengaruh ganja.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pistol yang digunakan Abdul Malik mengancam itu sebenarnya berizin. Tapi karena itu insiden penodongan itu, izin pistol dicabut.
ADVERTISEMENT
Akibat pendongan itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban trauma.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan