Polisi Sita Akun Facebook Pegi Terkait Kasus Vina Cirebon

14 Juni 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegi Setiawan hendak bicara saat konpers kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, namun tidak diperbolehkan polisi. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegi Setiawan hendak bicara saat konpers kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, namun tidak diperbolehkan polisi. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Barat menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong untuk dijadikan barang bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Akun itu disita setelah penyidik memeriksa Pegi pada Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya. Artinya, akun itu hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan, karena dia sendiri yang memiliki password,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast pada Jumat (14/6).
Jules tak menjelaskan alasan penyidik menyita akun FB Pegi tersebut dan bukti yang ditemukan di dalamnya.
“Mengenai proses ini, kami khususnya tim penyidik betul-betul serius, dan kami transparan. Sehingga penyampaian hasil juga secara berkala kami update,” ujar Jules.
Penahanan Pegi sendiri di Mapolda Jabar diperpanjang sampai 20 Juli 2024. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
“Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan untuk penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Mari kita nantikan saja hasilnya bersama-sama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Akan Ajukan Praperadilan

Pegi akan mengajukan praperadilan. Langkah hukum ini disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasruddin.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan," kata Insank di Belmont Apartemen Jakarta Barat, Sabtu (1/6).
Praperadilan akan diajukan karena kuasa hukum meyakini kliennya itu bukan Pegi yang membunuh Vina dan kekasihnya, Eky. Insank yakin polisi telah salah menangkap orang.
Insank mengeklaim memiliki saksi yang bisa membuktikan kliennya bukan pelaku pembunuhan itu. Selain itu Pegi yang ditangkap polisi juga memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT