Polisi Sita Anak Panah hingga Tombak di Markas John Kei di Bekasi

22 Juni 2020 0:53 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
John Kei. Foto: Dok.Tifa Magazine
zoom-in-whitePerbesar
John Kei. Foto: Dok.Tifa Magazine
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap John Kei dan anak buahnya di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam penembakan di Green Lake, Tangerang, dan penganiayaan di Jakarta Barat. Dalam penangkapan di markas kelompok tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah dan 2 buah stik bisbol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (21/6).
Selain itu Yusri mengatakan, polisi juga menyita sebanyak 17 handphone dari tangan pelaku. Serta sebuah dekoder hikvision di rumah tersebut.
John Kei ditangkap pada Minggu (21/6) sekitar pukul 20.15 WIB. Polisi menduga ia dan rekannya berinisial C terlibat dalam dua peristiwa yang terjadi siang ini di Tangerang dan Jakarta Barat.
Terjadi perlawanan dari anak buah John Kei saat penangkapan. Polisi pun akhirnya menangkap mereka semua. Total sekitar 25 orang diamankan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Sementara iya kita masih periksa lebih lanjut keterkaitan peran dan sebagainya. Butuh pemeriksaan lebih lanjut. Namun di antaranya kita meyakini dengan alat bukti yang cukup di antara 25 orang itu adalah pelaku, sebagianlah setidaknya dari pelaku," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade.
Sebelumnya terjadi penembakan dan pengerusakan di perumahan Green Lake, Tangerang, pada Minggu siang. Tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang tewas dalam penganiayaan tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku penembakan di Green Lake Tangerang dan penganiayaan yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Total 25 orang diamankan dalam penangkapan tersebut. Dua peristiwa tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama, yakni kelompok John Kei.
ADVERTISEMENT
John Kei bebas bersyarat dari LP Nusakambangan terhitung mulai 26 Desember 2019.
Dia dihukum dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Atas perbuatannya, Ade mengatakan, seharusnya John Kei baru bebas pada 31 Maret 2025. Namun, ia mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 26 Desember 2019 dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 31 Maret 2026.
Selama dipenjara, John Kei juga sempat bertobat.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: