Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Harry Suganda, pemilik perusahaan PT Rockit Aldeway, sudah ditahan. Dia diduga membobol 7 bank senilai Rp 836 miliar. Februari lalu dia ditangkap Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Harry membobol 7 bank itu dengan modus purchase order (PO) palsu sebagai jaminan. Pria yang pernah bekerja sebagai pegawai bank ini mengajukan kredit untuk perusahaannya yang bergerak di bidang batu granit. Belakangan diketahui aset yang dijadikan jaminan dan juga surat PO dari 10 perusahaan palsu.
Ada 7 bank selama Maret sampai Desember 2015 yang mengucurkan uang untuk Harry.
"8 aset dan bangunan tersangka kita sita," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (14/3).
Harry dikenakan pidana KUHP terkait penggelapan dan penipuan serta UU Perbankan.
Selain Harry, seorang tersangka lain berinisial D juga ditahan. D adalah manajer di sebuah bank BUMN dan diduga melakukan pelanggaran UU Perbankan. D diduga turut menerima uang Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT